TRIBUNNEWS.COM - Sandy Arifin, menyebut Fachri Albar, kliennya, sudah seperti pengawas selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dia sekarang bukan diperlakukan khusus, tapi dia sudah menjadi salah satu leader di situ," kata Sandy seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Sandy menambahkan, selama beberapa bulan menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi, Fachri mengikuti aturan dan progres penyembuhannya berjalan baik.
"Dia tertib dan enggak ada yang dilanggar. Jadi dia kalau enggak salah sudah tinggal yang ngawasin orang-orang yang baru masuk. Dia sudah menjadi leader-lah di sana," ujar Sandy.
Hari ini, Fachri menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Fachri meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Fachri meminta majelis hakim agar memberikan hukuman 6 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan.
Permintaan itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachri 9 bulan rehabilitasi.
Fachri dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Pusat Rehabilitasi Narkoba, Fachri Albar Jadi Pengawas"
Baca Lengkap nya di link di samping http://www.tribunnews.com/seleb/2018/06/28/di-rsko-fachri-albar-awasi-orang-baru-yang-jalani-rehabilitasi
0 Comments:
Post a Comment