Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Roro Fitria, atas pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Pihak Roro keberatan lantaran JPU menyebut Roro memilki barang bukti berupa jarum suntik.
"Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," Kata hukum roro, Dharma Praja Pratama, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6), setelah sidang
Pihak Roro pun siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang yang digelar Kamis (5/7/2018) mendatang. "Kami mengajukan keberatan," kata Dharma.
Baca: Roro Fitria Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Pada sidang pembacaan dakwaan Roro dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman 4 sampai 5 tahun," kata Dharma. Pihak Roro juga merasa keberatan. Dharma menyebut, Roro adalah pemakai.
Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa Roro akan mengajukan permohonan rehabilitasi. "Pasti. Karena roro itu pemakai, nanti kita lihat saja," katanya.
Baca Lengkap nya di link di samping http://www.tribunnews.com/seleb/2018/06/28/tak-merasa-punya-jarum-suntik-pihak-roro-fitria-siap-ajukan-eksepsi
0 Comments:
Post a Comment