Wednesday, August 29, 2018

Remaja di Palembang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Waria yang Hendak Memperkosa Dirinya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja bernama Hadian (19) divonis oleh Hakim dengan 13 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan lantaran Hadian terbukti bersalah membunuh seorang Wanita Pria (Waria) salon bernama Chika (25) alias Aldi.

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (28/8).

Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Keluarga terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung berteriak histeris.

Lihat Artikel Selengkapnya

Let's block ads! (Why?)

Baca Lengkap nya di link di samping http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/29/remaja-di-palembang-divonis-13-tahun-penjara-karena-membunuh-waria-yang-hendak-memperkosa-dirinya
Share:

0 Comments:

Post a Comment