TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja bernama Hadian (19) divonis oleh Hakim dengan 13 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan lantaran Hadian terbukti bersalah membunuh seorang Wanita Pria (Waria) salon bernama Chika (25) alias Aldi.
Vonis itu dijatuhkan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (28/8).
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja.
Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Keluarga terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung berteriak histeris.
Baca Lengkap nya di link di samping http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/29/remaja-di-palembang-divonis-13-tahun-penjara-karena-membunuh-waria-yang-hendak-memperkosa-dirinya
0 Comments:
Post a Comment